Berkas Lengkap, Kasus Stave Immanuel Dilimpahkan ke Kejaksaan
Aktor Steve Emmanuel dipastikan akan segera menjalani sidang kasus penyelundupan narkoba jenis kokain yang menjeratnya. Sebab, berkas perkara penyelundupan narkoba dengan tersangka Steve Emmanuel sudah dinyatakan lengkap. Polres Metro Jakarta Barat pun sudah melimpahkan berkas dan menyerahkan Steve Emmanuel berikut barang buktinya ke Kejari Jakarta Barat. \"Berkas dinyatakan lengkap, tersangka Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan,\" ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Jumat (22/2). Menurut Erick, tidak ada lagi perbaikan dalam berkas tersebut. Mantan pasangan kumpul kebo Andi Soraya itu tetap disangkakan atas pasal yang sama. \"Untuk pasal yang dicantumkan dalam berkas tetap seperti semula, yaitu Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,\" pungkasnya. Diketahui, Steve diciduk di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Bapak satu anak itu ditangkap pada Jumat 21 Desember 2018 malam lalu. Steve Emmanuel diciduk bukan karena memakai narkoba. Tetapi karena kedapatan membawa kokain dengan berat 100 gram dari Belanda. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: